Korban Meninggal dan Luka-luka Tabrakan Kereta Api dan Bus di Tulungangung dapat Santunan

Petugas PT Jasa Raharja saat mendatangi lokasi kejadian kecelakaan antara bus dan kereta api di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) pagi. ANTARA/HO-Jasa Raharja Jatim./suara.com

TULUNGAGUNG, Inibalikpapan.com – Lima orang meninggal dan 37 orang lannya luka-luka akibat tabrakan Kereta Api Dhoho Penataran dengan Bus Pariwisata PO Harapan Jaya di Desa Ketanon, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Minggu sekitar pukul 05.00 WIB.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, mengatakan, pihaknya memastikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan yang melibatkan bus dengan KA Dhoho Penataran di perlintasan tanpa palang pintu

“Seluruh korban mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan undang-undang,” ujarnya mengutip dari Antara.

Pihaknya, telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi rumah sakit untuk mendata korban meninggal dunia serta yang mengalami perawatan intensif.

Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sebagaimana undang-undang dan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia, luka- luka dan cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara.

Para ahli waris korban yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan bagi korban mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta.

“Jasa Raharja juga masih mendata kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing-masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” katanya.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.