Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Muara Rapak dapat Santunan Rp 50 Juta

Kepala Jasa Raharja Kaltim, Eva Yuliasta

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Simpang Lima Muara Rapak, Balikpapan kembali bertambah.

Hari ini, korban Muhammad Yamin yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kanudjosos Djatiwibowo Balikpapan hingga sebulan lebih dilaporkan meninggal dunia dinihari tadi.

“Dan hari ini dinihari tadi kami mendapat info bahwa korban atas nama M Yamin itu meninggald dunia. Korban merupakan, korban kecelakaan Muara Rapak,” ujar  Kepala Jasa Raharja Kaltim, Eva Yuliasta, Rabu (23/01/2022)

Dia mengatakan, korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Termasuk biaya pergantian perawatan maksimal Rp 20 juta.

“Korban mendapatkan perlindungan jaminan dari Jasa Raharja, santunan yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan adaah 50 juta rupiah,” ujarnya

“Jadi korban Pak Yamin ini kita sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit Kanudjoso maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah untuk biaya pergantian perawatan,”

Saat ini uang santunan tersebut sedang di proses dan nantinya akan di transfer langsung ke ahli waris yakni istri korban. “Insya Allah hari ini kita juga akan berikan kepada ahli waris yang sah istri korban,” ujarnya

Selain itu, istri korban juga mendapatkan biaya pergantian perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta. “Istri almarhum juga merupakan korban kecelakaan muara rapak di rumah sakit Beriman,” ujarnya

Dengan bertambahnya korban meninggal dunia, sehingga totalnya lima orang yang meninggal dunia dan puluhan luka-luka dalam kecelakaan yang terjadi pada 21 Januari 2022  lalu.  

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.