Korban Pelecehan Seksual Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kemendikbudristek Lakukan Investigasi

Korban pencabulan / ilustrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – RZ korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan  Rektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu  menyebut permohonan perlindungan tersebut diajukan korban RZ pada Minggu (25/2/2024) siang.

“Baru siang ini permohonannya masuk,” kata Edwin dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Karenanya dalam waktu dekat, LPSK berencana memanggil RZ untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Kami akan ambil keterangan dari korban, koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendalami kronologi, proses hukum, dan kondisi korbannya,” jelas Edwin. 

Sementara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut melakukan investigasi kasus yang kini meraik perhatian publik itu.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam menyebut investigasi tengah dilakukan oleh Inspektorat

“Berdasar laporan masyarakat, kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Nizam kepada wartawan, Minggu (25/2/2024).  Namun, berbeda dengan investiga yang dilakukan kepolisian. 

Investigasi dilakukan sebagaimana Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Dalam pelaksanaan, turut melibatkan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dan badan penyelenggara perguruan tinggi.

“Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap rektor UP Edie Toet Hendratno selaku terduga pelaku pelecehan seksual terhadap RZ pada Senin (26/2/2024) besok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan pemeriksaan terhadap ETH dilakukan untuk menindaklanjuti laporan perempuan berinisial RZ selaku korban.

Laporan dengan Nomor: LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dilayangkan korban pada 12 Januari 2024. “Betul diperiksa Senin, 26 Februari 2024,” kata Ade.

“Ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan,”

Berdasar informasi peristiwa dugaan pelecehan seksual ini dilakukan ETH terhadap RZ pada Februari 2023 lalu. RZ ketika itu masih menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila. 

Tindak pelecehan seksual ini diduga terjadi sebanyak dua kali. Pertama ketika RZ dipanggil ke dalam ruangan ETH. Saat itu ETH secara tiba-tiba mencium pipi korban. 

Kedua terjadi ketika ETH meminta tolong RZ meneteskan obat mata. Namun ETH secara lancang meremas payudaranya. 

RZ pernah melaporkan kasus pelecehan seksual ini ke atasannya. Bukan mendukung agar kasus ini diusut, atasannya itu justru memutasi korban ke unit kerja lain.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.