Korban Pinjol Bisa Ajukan Restorative Justice, Generasi Milenial Korban Tertinggi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Korban pinjaman online (pinjol) ataupun investasi bodong, dapat mengajukan restorative justice atau penyelesaian tindak pidana melalui dialog atau mediasi.
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022). Karena diatur dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
“Konsep penegakan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana. Namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice,” kata Sri Mulyani.
Selain dengan restorative justice, para pelaku tindak pidana di sektor keuangan dapat terhindar dari hukuman penjara. Jika pelaku mau mengembalikan kerugian kepada korbannya tersebut.
“Sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula. Maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut,” katanya.
Kata dia, penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan akan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
“RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir,” katanya.
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, tercatat ada sekitar Rp 5 triliun uang pinjol yang telah disalurkan tapi belum dikembalikan. Hal itu melansir data statistic pinjol.
Berdasarkan data itu, hingga September 2022, ada sekitar Rp 3,6 triliun pinjaman nunggak selama 30 sampai 90 hari dan pinjaman macet diatas 90 hari tercatat ada sekitar Rp 1,49 triliun.
Jumlah tersebut, kalangan milenial dan gen Z dengan rentang usia 19 sampai 34 tahun jadi penyumbang pinjaman tak lancar dengan outstanding Rp 2,17 triliun dari 1,28 juta akun peminjam.
Selain pinjaman tak lancar, pinjaman macet milenial dan gen Z di pinjol pun tercatat sebesar Rp 902 miliar dari 349 ribu akun peminjam.
Suara.com
BACA JUGA