Korupsi Rp 3,2 Miliar, Oknum Pegawai Pegadaian Balikpapan Dijebloskan ke Penjara
BALIKPAPAN , Inibalikpapan.com – Oknum pegawai PT. Pegadaian Kantow Wilayah IV Balikpapan inisial DS dijebloskan ke penjara pada Kamis (03/02/2022), kemarin.
DS yang menjabat Administrator 3 Bagian Tresuri dan Perpajakan itu tersandung korupsi dengan modus transaksi fiktif yang menyebabkan negera mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Balikpapan pun telah menetapkan DS sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus korupsi di perusahaan plat merah itu dilakukan sepajang tahun 2019-2021.
Manager Humas dan Protokol Pegadaian Kanwil IV Balikpapan Fariz Fauzan membenarkan DS oknum pegawai Pegadaian Kanwil IV Balikpapan telah ditetapkan tersangka dan ditahan..
“PT Pegadaian mendukung penegakan hukum kepada pelaku sesuai peraturan yang berlaku dan tidak menoleransi karyawan yang melakukan tindak pidana,” ujarnya dalam rilis yang diterima Jumat (4/2/2022).
Terungkapnya kasus tersebut, setelah manajemen menemukan kejanggaran dalam penggunaan anggara. Kemudian dilakukan pemeriksaan internal dan langsung diserahkan ke aparat hukum.
“Terjadi pembengkakan anggaran. Dari situ kami melakukan pemeriksaan internal dan setelah diketahui maka diserahkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.
Meski begitu, DS tidak langsung diberhentikkan, statusnya hanya nonjob. Karena menunggu keputusan pengadilan untuk pemberhentian tetap.
“Setelah ada putusan pengadilan, maka DS dipastikan akan diberhentikan. Kami tidak akan main-main terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya
BACA JUGA