Top Header Ad

KPK akan Layangkan Surat Panggilan Kedua, Begini Respoin Kuasa Hukum Mantan Bupati Tanah Bumbu

Sidang Gugatan Praperadilan Mardani H Maming, (Suara.com/Arga)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPN akan melayangkan panggilan kedua kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming. Karena panggilan pertama tidak hadir.

Kuasa Hukum Maming, Denny Indrayana angkat bicara. Dia meminta KPK menghormati proses hukum, terkait gugatan prtaperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta yang tengah berjalan.

Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu,

“Kami meminta semua pihak, termasuk termohon (KPK) untuk sama-sama menunggu dan menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan,” kata Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2022).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono *SBY) itu seperti memberikan sinyal jika kliennya, Maming, tidak akan hadir dalam pemanggilan kedua oleh KPK.

Denny menjelaskan, proses peradilan yang tengah berjalan tidak akan memakan waktu yang cukup lama. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan memperkirakan hasil putusan gugatan dari pihak Maming tentunya akan dibacakan pada Rabu pekan depan. Maka itu, Denny berharap KPK dapat menghormati proses yang tengah berjalan dan menunggu hasil dari putusan pengadilan.

“Ini kan Rabu depan sudah diputus, mari sama-sama menunggu dan kita hormati,” katanya dilasnir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Panggilan pertyama KPK terhadap Maming pada Kamis (14/07/2022) pekan lalu. Namun, melalui tim kuasa hukumnya Mardani menyatakan, tidak  hadir karena menunggu proses praperadilan yang tengah berjalan

Namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, alasan Mardani tidak mau memenuhi panggilan KPK karena tengah mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka tidak dibenarkan oleh hukum.

“Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum,” ujar Ali.

Maka itu, Ali mengingatkan kepada Mardani agar dapat kooperatif untuk hadir dalam pemanggilan selanjutnya oleh tim penyidik KPK.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” imbuhnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.