KPK Akan Menguji Alat Bukti di Persidangan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa semua alat bukti akan diuji di pengadilan untuk membuktikan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menyeret Harun Masiku.
Namun, Tessa menyatakan bahwa waktu pemanggilan Hasto sebagai tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dipastikan.
“Semua alat bukti akan diuji di persidangan. Mengenai pemanggilan Hasto, belum ada informasi dari penyidik,” kata Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Sementara, terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Hasto, dia menyebut, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Proses Penahanan merupakan kewenangan penyidik dan akan dilakukan pada saat menurut penyidik memenuhi syarat materiil penahanan atau alasan lainnya seperti menjelang berkas perkara dinyatakan lengkap,” ujarnya
Respons Tim Hukum PDIP
Sebelumnya, Anggota tim hukum PDIP, Johanes Tobing, mempertanyakan bukti yang dimiliki KPK terkait dugaan perintah Hasto untuk merendam ponsel Harun Masiku. Ia menyebut bahwa hingga kini ponsel tersebut belum ditemukan.
“Buktinya mana? Handphone-nya sampai sekarang enggak ada kok,” ujar Johanes dalam keterangannya.
Peran Hasto dalam Kasus Suap PAW DPR RI
KPK telahmenegaskan keterlibatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (24/12/2024).
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Menurut KPK, Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.
Setyo Budiyanto menjelaskan, “Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam pemberian suap kepada Komisioner KPU. Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.”
Dugaan Perintangan Penyidikan oleh Hasto
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan. KPK menerbitkan Sprindik terpisah dengan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 yang menguatkan dakwaan tersebut.
Menurut keterangan Ketua KPK, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dalam air pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020. Perintah tersebut bertujuan untuk menghilangkan jejak komunikasi yang dapat menjadi bukti dalam penyidikan.
“HK memerintahkan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A untuk menelepon Harun Masiku agar segera merendam ponselnya dan melarikan diri,” ungkap Setyo.
Tidak hanya itu, pada Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto kembali diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.
Dampak Politik dan Respons Publik
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret nama besar dalam politik Indonesia. Kasus ini diperkirakan memberikan dampak signifikan terhadap citra PDIP
PDIP diharapkan mampu menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi isu ini untuk menjaga kepercayaan publik. Di sisi lain, KPK juga dituntut untuk membuktikan kasus ini secara transparan dan adil, mengingat tingginya perhatian publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
BACA JUGA