KPK Amankan Kontraktor Pemberi Suap Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK mengamankan tersangka pemberi suap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kristian Wuisan (KW) yang merupakan kontraktor.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Kristin ditangkap di Halmahera Utara. setelah tim penyidik KPK menerima informasi terkait keberadaan KW.
“Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu (23/12) bertempat di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Setelah ditangkap, KW kemudian diamankan di Mako Brimob Polda Maluku Utara. Ali mengatakan hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap KW.
“Dalam proses penangkapan ini, Tim penyidik dikawal penuh dari Kesatuan Brimob Polda Maluku Utara,” ujar Ali
Temuan sementara penyidik KPK, Ghani diduga menerima suap dan gratifikasi seniliai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembanguanan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari 18 orang yang terjaring OTT, KPK kemudian menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Ghani, Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).
Kemudian Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap, Gubernur Maluku Utara turut andil dalam menentukan pemenang proyek pembangunan insfrastruktur di Maluku Utara.
“Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH (Adnan) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI (Daud) selaku Kadis PUPR dan RA (Ridwan) selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara,” kata Alex Rabu (20/11/2023).
Besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
“Dari proyek-proyek tersebut, AGK (Gani) kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor. Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH (Adnan), DI (Daud) dan RA (Ridwan) untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan,” terang Alex.
Kristian Wuisan yang menjadi salah satu kontraktor menyanggupi pemberian uang. Sementara Stevi Thomas juga memberikan uang untuk pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Pemberian uang dilakukan secara tunai dan juga transfer ke rekening penampung. Disebut Alex pembuatan rekening penampung itu diinisiasi oleh Ghani. ATM beserta buku tabungannya dipegang oleh Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Ghani.
“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 Miliar.Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi,” terang Alex.
Atas perbuatannya, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, Ghani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA