KPK Bawa Sejumlah Bukti Dalam Sidang Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
JAKARTA, Inbalikpapan.com – KPK membawa sejumlah bukti keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
KPK sebelumnya telah menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka bersama neam orang lainnya, dalam dugaan kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara tahun 2024–2025.
Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya membawa sejumlah barang bukti dalam penetapan tersangka Sahbirin Noor yang diserahkan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Termasuk, bukti perihal formalitas dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel. Diantaranya bukti dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Kemudian KPK juga menyampaikan bukti permulaan cukup yang sah untuk mentersangkakan SHB, di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata Budi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain itu, KPK juga menyampaikan bukti Sahbirin Noor melarikan diri atau kabur sehingga seharusnya bersangkutan tidak bisa mengajukan praperadilan.
BACA JUGA :
“Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Budi.
Sebelumnya KPK mengungkapkan, menyatakan tidak mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 5 November 2024.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” ujar Nia
KPK pun telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap). Termasuk Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” tandas dia.
BACA JUGA