KPK Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memberikan penjelasan mengenai alasan belum dilakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, meskipun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hasto diperiksa terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebutkan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses penyidikan.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, Hasto tidak dilakukan penahanan hari ini karena masih diperlukan pemeriksaan beberapa saksi yang belum hadir dan masih dibutuhkan keterangannya,” ujar Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Saksi-Saksi yang Belum Diperiksa
Tessa menambahkan, saksi-saksi yang masih diperlukan keterangannya termasuk Saeful Bahri, Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya.
“Penyidik menilai bahwa penahanan belum diperlukan saat ini. Jika penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas sudah lengkap, maka proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya.
Pada pemeriksaan siang tadi, Hasto hadir bersama tim pengacaranya dan menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam.
BACA JUGA :
Gugat Penetapan Tersangkanya
Sebelumnya, Hasto juga telah menggugat KPK melalui praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Gugatan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025) dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan pada 21 Januari 2025, dengan hakim tunggal Djumyanto sebagai pemimpin sidang.
Kronologi Kasus Suap PAW DPR RI
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka diumumkan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP Perjuangan dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022, Wahyu Setiawan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK.
Penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024. Selain kasus suap PAW, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK melalui Sprindik yang terpisah.
Hasto Diduga Perintahkan Penghilangan Barang Bukti
Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Tindakan ini dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan.
Kasus Harun Masiku dan suap PAW DPR RI telah menjadi sorotan publik sejak lama. KPK kini berada di bawah tekanan untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Keputusan KPK untuk belum menahan Hasto Kristiyanto memunculkan berbagai spekulasi. Namun, KPK menegaskan bahwa langkah tersebut didasarkan pada kebutuhan proses hukum yang masih berjalan. Semua mata kini tertuju pada perkembangan kasus ini, termasuk sidang praperadilan yang diajukan Hasto.
BACA JUGA