KPK Berencana SP3 Kasus-kasus Lama

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di Istana Kepresidenan Jakarta. (Suara.com/Yosea Arga)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan menghentikan sejumlah kasus-kasus lama dugaan tindak pidana korupsi. Saat ini tenagah dipetakan kasus-kasus lama tersebut.

 “Setelah kami petakan ada beberapa case yang masih ingat ketika ditetapkan tersangka di tahun 2016 sampai sekarang belum naik juga,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com

Meskipun tidak menyebut secara detail kasus-kasus tersebut, Alexande memastikan KPK akan mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) dengan prosedur yang sah dan mendengarkan pendapat para ahli.

 “Pendapat ahli mengatakan ini sudah tidak ada kemungkinan untuk dinaikkan perkaranya atau misalnya not fit to trial, tidak cakap diajukan ke persidangan, ya buat apa juga kami gantung terus,” ujarnya.

Alexander pun menegaskan, penetapan SP3 bukan berarti mengakhiri proses hukum suatu perkara. Karena lanjutnya, KPK masih dapat melakukan gugatan secara perdata, jika kasus tersebut berpotensi merugikan negara.

“Bisa digugat secara perdata. Misalnya yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa ikuti sidang atau tidak bisa lagi dilakukan pemeriksaan, kami akan gugat secara perdata,” ujarnya.

Bahkan kata Alexander, gugatan juga dapat dilakukan terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia.

“Sama saja seperti kalau tersangka meninggal dan nyata-nyatanya telah terbukti ada kerugian negara, bisa kami gugat,” ujarnya

“Kerugian negaranya untuk bayar kerugian negara. Kami limpahkan ke kejaksaan untuk digugat secara perdata.”

sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.