KPK Beri Pelatihan ke Aparat Penegak Hukum di Balikpapan

Pelatihan
Pelatihan KPK bagi aparat penegak hukum

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dalam rangka percepatan pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terintegrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pelatihan bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

Pelatihan ini diadakan selama 4 hari, dimulai pada hari Senin (5/9/2022) hingga Kamis (8/9/2022) di Hotel Novotel.

Adapun materi yang diberikan kepada peserta Pelatihan yaitu Titik Rawan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Administrasi dan Sistem Perizinan Pertambangan, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Keuangan Negara atau Daerah, Metode dan Teknik Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Gubernur Kaltim, Isran Noor, turut hadir pada saat pembukaan pelatihan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelatihan ini.

Isran menambahkan korupsi itu tidak ada yang menginginkan, siapapun dia, tetapi karena ada momen dan kesempatan, ada peluang, dan dikiranya tidak ada orang yang melihat dan mengetahui, sehingga tidak sedikit pejabat yang terjerat baik itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota hingga anggota DPRD. “Kurang apa penghasilannya, cukup tapi masih saja melakukan korupsi, dan ini bagaimana psikologi dari pada manusia yang merasa tidak puas. Padahal itu sebuah musibah bagi dirinya tapi dia tidak sadar,” ujarnya.

Isran Noor mengatakan Pemprov Kaltim sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK RI yang terus konsistenmemberantas tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mendukung berbagai program dan kegiatan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pinana korupsi wilayah hukum Provinsi Kaltim,” ungkapnya.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango hadir sekaligus membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya sinergitas untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam upaya pemberantasan TPK berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kita pahami bahwa pembentuk undang-undang mengharapkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai lembaga yang menangani perkara TPK perlu meningkatkan sinergitasnya sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Nawawi di hadapan 70 orang peserta pelatihan.

Peserta pelatihan terdiri dari Penyidik pada Polda berjumlah 25 orang, Penyidik Bareskrim Polri 1 orang, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi 22 orang, Jaksa pada Jampidsus Kejaksaan RI 2 orang, Jaksa pada Jampidmil Kejaksaan RI 2 orang, Auditor Perwakilan BPKP Provinsi 4 orang, Auditor pada Inspektorat Provinsi 4 orang, Auditor pada BPK Perwakilan Provinsi 4 orang dan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim 6 orang.

Selain itu, KPK juga sudah melaksanakan sinergitas dalam tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup), di antaranya yaitu satu, membangun sistem SPDP Online sebagai sistem pelaporan penanganan perkara TPK

Pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Bersama antara KPK, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI tentang.

“Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” yang ditandatangani oleh Pimpinan KPK, Jaksa Agung RI dan Kapolri.

Meskipun Nota Kesepahaman Bersama (NKB) tersebut telah berakhir dan saat ini sedang dalam proses perpanjangan, namun Pelatihan Bersama ini tetap dilaksanakan oleh KPK karena dinilai sangat penting dan dibutuhkan oleh APH di daerah.

Sinergi dan kerja sama tersebut, lanjut Nawawi, mutlak untuk dilaksanakan, mengingat banyak kalangan yang menyatakan bahwa pemberantasan TPK di Indonesia belum berjalan maksimal.

“Hal tersebut terjadi karena belum optimalnya upaya penegakan hukum guna mengembalikan atau memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang telah dijarah oleh pelaku korupsi,” tutur Nawawi.

Dikatakan oleh Nawawi, masyarakat juga menaruh ekspektasi tinggi terhadap penuntasan penanganan TPK yang belum diimbangi dengan kemampuan dan kinerja para APH.

“Selain itu, terdapat pandangan di masyarakat terkait masih lemahnya pengenaan sanksi hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi, sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kita semua harus menyadari sepenuhnya bahwa tanpa kerja sama antar lembaga penegak hukum dan instansi terkait serta partisipasi aktif masyarakat, maka tugas pemberantasan TPK menjadi tidak efektif,” pungkas Nawawi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.