KPK Cecar Kepala BPPD Sidoarjo Terkait Dugaan Pemotongan Insentif ASN
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Ari Suryono dalam dugaan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) BPBD.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Ari Suryono dihadirkan sebagai saksi pada Jumat (02/02/2024). Dia dicecar terkait perintah pemotongan dana insentif di lingkungan ASN BPPD.
“Ari Suryono (Kepala BPPD Sidoarjo), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan ihwal dilakukannya pemotongan dana insentif dilingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain itu, peranan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati yang merupakan tersangka, juga didalami lewat Ari. “Pelibatan tersangka SW (Siska) sebagai bendahara pengumpul dan penerima uang potongan dana insentif dari para ASN,” ucap Ali.
“Termasuk didalami dugaan penyerahan potongan uang tersebut untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,”sambungnya
Dalam perkara ini, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat. Hal merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
BACA JUGA