KPK Cegah Enam Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bansos
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencekal enam orang terkait dugaan kasus korupsi. Salah satunya Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro wibowo.
Dugaan kasus korupsi itu yakni penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,”
Ali menyebutkan, permintaan pencegahan ke luar negeri itu selama enam bulan kedepan, terhitung hingga Juli 2023. “Dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujarnya.
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk mempermudah penyidik, jika nantinya para keenam orang tersebut dibutuhkan untuk dimintai keterangan.
“Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” kata Ali.
Hanya saja, Ali belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri. Meski begitu salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal tersebut mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro
Hal itu diketahui berdasarkan pernyataan dari Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Nursaleh. Pencegahan ke luar negeri itu berlaku sejak Februaroi 2023.
“Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023,” kata Nursaleh .
KPK membuka penyidikan baru dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos
BACA JUGA