KPK Dalami Dugaan Pengusaan Lahan di IKN Atas Arahan Bupati PPU Nonaktif dengan Identitas Fiktif

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPN kini tengah mendalami dugaan penguasaan lahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang melibatkan bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’udf (AGM)

AGM diduga memberikan arahan untuk pengusahaan lahan beberapa kavling yang masuk kawasan IKN. Mantan politisi Demokrat itu bahkan diduga memerintahkan mencantumkan identitas fiktif.

KPK kemudian meminta keterangan dari sejumlah saksi diantaranya Camat Sepaku PPU Risman Abdul; PNS Muhammad Saleh; Panggih Triamiko; Yuliadi; dan Muhammad Jali. Kemudian, saksi karyawan swasta H. Abdul Kariem; Sugeng Waluyo; dan Masse Taher.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk Surat Penguasaan kaveling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Seperti diketahui, AGM kini sudah menjadi tersangka suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten PPU. AGM diamankan di sebuah mall di Jakarta bersama lima tersangka lainnya.

Mereka yang diamankan  Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Pihak swasta Achmad Zuhdi.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta  dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.

Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di PPU.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.