KPK Disebut Telah Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
BALIKPAPAN, Inibalikpaan.com – KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus pengadaan barang dan jasa hingga gratifikasi.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Selasa (29/08/2023), KPK disebut melakukan penggeledahan kantor Wali Kota Bima, Provinsi NTB. Penggeledahan dilakukan pagi tadi, pukul 09.30 Wita.
Tim KPK datang ke gedung Wali Kota Bima menggunakan empat unit kendaraan roda empat. Mereka dikawal sejumlah anggota Brimob. Proses penggeledahan berjalan lancar dan seluruh aparatur sipil negara diminta untuk mensterilkan area.
KPK melakukan penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK untuk mengumpulkan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Sementara Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily belum mau berkomentar. Pihaknya masih mau melakukan pengecekan. Seperti diketahui, kader Partai Golkar sejak tahun 2003
“Ya tentu kami harus cek dulu,” kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
mengomentari kabar ditetapkanya kader mereka, yakni Wali Kota Bima H. Muhammad Lutfi sebagai tersangka oleh KPK. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya bakal melakukan pengecekan.
BACA JUGA