KPK Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Untuk Menyita Harta Koruptor yang Dibawa ke Luar Negeri

Korupsi /ilustrasi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Dia mengatakan, pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemberantasan korupsi yang semakin marak terjadi. Karena terjadi hampir disemua sektor.

Disamping itu, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset akan membantu KP maupun aparat penegak hukum dalam menjaga kekayaan negara dari para koruptor.

“Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, memperkuat sistem hukum, memulihkan kerugian negara, sekaligus mematuhi standar internasional,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Menurutnya, RUU Perampasan Aset nantinya akan memungkinkan negara untuk menyita harta yang diduga berasal dari tindak kejahatan, bahkan harta yang disembunyikan di luar negeri.

Karena, Tessa menilai pemindahan aset ke luar negeri kerap dilakukan koruptor untuk menyembunyikan tindak kejahatannya. Hal itu membuat kesulitan bagi aparat hukum untuk menyita

“Pelaku korupsi sering kali menyembunyikan atau mentransfer aset mereka agar tidak bisa dijangkau oleh otoritas hukum,” ujar Tessa.

Kata dia, dengan disahkan RUU Perampasan Aset bisa menjadi alat yang kuat untuk memulihkan kekayaan negara. Karena rampasan dari koruptor bisa meningkatkan penerimaan negara untuk berkontribusi pada modal pembangunan nasional.

“Hal ini akan memberikan dampak langsung terhadap penguatan keuangan negara serta mendukung program-program sosial lainnya,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.