KPK : Fee Proyek Hingga 15 Persen Sesuatu yang Lazim
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemberian fee proyek setiap pengadaan di pemerintahan menjadi suatu hal yang lazim. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marawata.
“Fee proyek antara 5 sampai 15 persen itu adalah sesuatu yang lazim,” kata Alex, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Alex menyampaikan itu saat berpidato dalam acara bertajuk Rakornas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa’ yang diselenggarakan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
“Sekali lagi belanja pemerintah terkait pengadaan barang dan jasa itu sangat besar saudara sekalian,” uarnya, Rabu (6/3/2024)
BACA JUGA :
“Dan praktik atau kejadian yang ditemukan oleh KPK dan aparat penegak hukum yang lain (soal) permintaan fee itu sudah menjadi suatu yang lazim,”
Kepada perwakilan kementerian/lembaga yang hadir dalam acara tersebut, Alex meyakini bahwa mereka bukannya tidak tahu terkait fee yang dimaksudnya.
“Saya yakin, bapak, ibu bukannya tidak tahu ya. Bukannya tidak tahu dalam proses pengadaan barang dan jasa itu ada persekongkolan, ada kesepakatan-kesepatakan yang tidak baik,” ujarnya.
“Tapi sering yang bapak, ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan,”
Alex lantas meminta agar para perwakilan kementerian atau lembaga yang hadir untuk tidak sungkan melaporkan ke KPK atau para penegak hukum lainnya.
“Kalau bapak ibu mengetahui aparat penegak hukum (APH) di daerah juga enggak efektif, karena kami paham bapak ibu sekalian APH di daerah itu kan terikat dalam forum koordinasi pimpinan daerah, laporkan ke KPK,” tegasnya.
“Enggak usah ragu, tidak usah ragu, bapak ibu sekalian, kami akan melindungi siapa pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti tentu saja.”
BACA JUGA