KPK Geledah Kantor BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR, Dua Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia (BI) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Gubernur BI.
Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa barang bukti diperoleh dari beberapa ruangan yang menjadi target penggeledahan.
“Ada beberapa ruangan yang kami masuki dan beberapa barang bukti yang berhasil kami peroleh,” kata Rudi dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Rudi menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Barang-barang yang kami temukan akan diklarifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang terkait akan segera diperiksa,” ujar Rudi.
Dua Orang Telah Ditetapkan Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Meski identitas kedua tersangka belum diungkap, Rudi menyebut bahwa mereka diduga menerima dana CSR yang disalurkan melalui yayasan tertentu.
BACA JUGA : BI balikpapan uang kartal
“Dua tersangka telah kami tetapkan beberapa bulan lalu. Mereka diduga memperoleh sejumlah dana dari CSR Bank Indonesia,” jelas Rudi.
Modus Penyelewengan Dana CSR
KPK menduga dana CSR BI disalurkan ke sejumlah yayasan yang tidak sesuai tujuan. Sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.
“Beberapa persen dari dana CSR tersebut kami duga diberikan ke pihak-pihak yang tidak tepat,” ujar Rudi.
Namun, Rudi belum merinci yayasan mana saja yang terlibat dalam penyelewengan dana ini.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Penggeledahan di kantor Bank Indonesia menjadi langkah awal dalam mengumpulkan bukti tambahan yang akan memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
BACA JUGA