Top Header Ad

KPK Geledah Rumah Asisten Pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menggeledah rumah salah satu asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej di Jakarta pada Selasa (28/11/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia menyebut penggeledahan itu untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy.

“Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa beberapa dokumen yang memiliki kaitan dengan perkara. Segera disita dan analisis untuk menjadi barang bukti di berkas perkara,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Namun, belum dikatahui nama asisten pribadi Wamenkumham Eddy yang digeledah. Hanya saja kata Ali, asisten pribadi tersebut, termasuk salah satu pihak yang jadi tersangka.

“Lokasi dimaksud, adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka (swasta),” kata Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah menyampaikan, bahwa Wamenkumham Eddy telah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga orang menjadi penerima suap dan gratifikasi, satu orang selaku pemberi.

Dugaan korupsi yang menyeret Wamenkumham Eddy dilaporkan Sugeng langsung ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 lalu.

Dugaan korupsi berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Dana sebesar Rp7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas),” kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Kemudian pada Agustus 2022, Sugeng menyebut ada pemberian uang kembali sebesar Rp3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.