KPK Geledah Rumah Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menggeledah rumah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penggeledahan itu terkait kasus terpidana korupsi suap Harun Masiku yang kini buron.

. “Informasi yang kami peroleh betul (dilakukan penggeledahan di rumah Wahyu),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Diduga penggeledahan dilaksanakan penyidik sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (28/12/2023

Sementara, Wahyu berharap, Harun Masiku bisa segera ditangkap. Pasalnya, sejak 29 Januari 2020 Harun Masiku masuk dalam daftar buronan. Bahkan pada pada 30 Juli 2021 masuk dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol).

“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap, termasuk saya,” ujarnya setiba di KPK.

Wahyu sendiri sudah dinyatakan bebas secara bersyarat sejak 6 Oktober 2023, setelah divonis 7 tahun penjara pada 2021.

“Saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan. Dan saya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta pada 2021.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.