KPK Izinkan Tahanan Merayakan Ibadah Natal 25 Desember Bersama Keluarga

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/inibalikpapan)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK mengijinkan para tahanan untuk berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Natal. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,

Dia mengatakan, sudah ada puluhan yang akan merayakan Natal bersama keluarga.

Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi juga telah memberikan kesempatan tahanan.

“Bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal. Saat ini ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Menurutnya, ibadah Natal 25 Desember akan dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri. Adapun jadwal ibadah Natal pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB.

“Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin (25/12) mulai pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB s/d 09.30 WIB,” ucapnya.

Berikut syaratnya

• Keluarga inti dari tahanan.

• Izin dari pihak penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim)

• 1 tahanan diperbolehkan menerima 3 pengunjung.

• Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban.

• Dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.