KPK Kembali Periksa Kepala BPPD Sidoarjo Terkait Kasus Potongan Dana Insentif ASN BPPD
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK kembali memeriksa Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono pada Senin (19/2/2024).
Ari Suryono diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Ari Suryono untuk menggaliketerangan terkait dugaan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo yang diperuntukan untuk kebutuhan Ahmad Muhdlor Ali.
“Saksi hadir dan kembali dilakukan konfirmasi dan pendalaman lebih lanjut antara lain kaitan dugaan rincian penggunaan dana insentif dari para pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo untuk kebutuhan Bupati Sidoarjo,” kata Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Sebelumnya, Ari Suryono telah diperiksa KPK pada Jumat 16 Februari pekan kemarin. Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa Buptai Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Dalam perkara ini, Muhdlor sebagai bupati diduga terlibat. Hal itu merujuk pada pernyataan KPK yang menyebut, pemotongan dana insentif itu diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan Muhdlor dan Ari sebagai kepala BPPD.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (25/1/2024). Sebanyak 11 orang diamankan, dan KPK baru menetapkan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka.
Siska sebagai Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, sekaligus bendahara, disebut secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif para ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan, berkisar 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN. Insentif itu diberikan karena perolehan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 triliun.
Berdasarkan perhitungan KPK, dana yang berhasil dikumpulkan Siska mencapai Rp2,7 miliar. Sementara saat OTT, penyidik menemukan uang tunai Rp 69,9 juta.
BACA JUGA