KPK Lakukan Pengeledahan di Batulicin Tanah Bumbu Terkait Kasus Maming
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK melakukan pengeledahan di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (16/08/2022)
Penggeledahan tersebut, terkait dugaan kasus suap izin pertambangan yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Maming H Mardani dan kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan
“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
Pengeledahan yang dilakukan KPK adalah PT Batu Licin Enam Sembilan yang diduga milik Bendahara nonaktif PBNU tersebut. Saat ini pengeledahan sedang berlangsung.
“Masih berlangsung dan akan kami sampaikan perkembangannya,” kata dia.
Seperti diketahui, kasus suap izin usaha tambang di Kabupaten Tanah Bumbu itu, kader PDI Perjuangan itu diduga menerima ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
BACA JUGA