KPK : Laporkan Gratifikasi Melalui Aplikasi Online

Sugiarto Pemeriksa Gratifikasi Madya KPK

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Para pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) ataupun penyelenggara negara bisa melaporkan sendiri penerimaan gratifikasi melalui aplikasi online.

Hal itu disampaikan Pemeriksa Gratifikasi Madya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sugiarto saat menggelar sosialisasi terkait gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Pelaporannya di mungkinkan melalui gratifikasi online silahkan, bisa di download melalui Hp masing-masing. Aplikasi gratifikasi online,” ujar Sugiarto kepada awak media pada Rabu (25/05/2022)

Sugiarto mengatakan, dalam aplikasi gratifikasi online tersebut disediakan fasilitas pelaporan. Hanya saja khusus bagi PNS maupun penyelenggara negara, bukan masyarakat umum.

“Aplikasi gratifikasi online itu dikuhusunya untuk PNS dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dan menolak gratifikasi,” ujarnya

“Karena disitu ada fasilitas pelaporan penolakkan yang dianggap suap dan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap,”

Kata dia, bukan hanya gratifikasi yang dilarang karena bagian dari penyuapan. Termasuk juga gratifikasi yang diperbolehkan sesuai yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor  2 Tahun 2019.

“Karena gratifikasi masih banyak yang belum jelas secara aturan maka terkadang penerimaan gratifikasi yang diperbolehkan pun dilaporkan,” ujarnya

KETENTUAN GRATIFIKASI

Sebelumnya, Sugiarto menuturkan, gratifikasi bagian dari akar korupsi. Karena gratifikasi itu dengan dengan korupsi dan bisa jadi gratifikasi itu korupsi itu sendiri.” ujarnya

Dia menjelaskan, sebenarny ada gratifikasi yang diperbolehkan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 ada 17 poin dan gratifikasi yang dilarang tersebut berkaitan dengan jabatan’

“Namun gratifikasi yang dilarang itu, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan tugas kewajiban itu yang perlu dilaporkan,” ujarnya

Gratifikasi yang diperbolehkan itu diantaranya dari keluarga atau teman dan bukan bagian dari suap. Namun gratifikasi tersebut harus dilaporkan, sebagain bagian dari tranparansi.

“Misalkan diberikan gratifikasi oleh keluarganya atau temannya yang sebenarnya itu bukan dianggap suap. Tetap dilaporkan gak apa-apa tetap kita apresiasi

Bagian dari transparansi,” ujarnya

Nantinya akan ada klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan. Untuk benar-benar diketahui bahwa gratifikasi tersebut bukan berkaitan dengan jabatan,dari rekan kerja, mitra atau stakeholder lainnya.

“Semua pelaporan (gratifikasi) itu tidak langsung disita untuk negara, kita akan lakukan klarufikasi dan verifikasi,” ujarnya

“Akan kita tanya apakah ada berkaitan dengan jabatan, oelh rekan kerja, mitra kerja  atau stakehol;der yang lain,”

Kata dia, jika tidak ada aturan yang dilanggar maka akan dibuatkan surat Keputusan (SK) akan menjadi penerima. Namun jika ada yang dilanggar maka akan dibuat SK untuk disita negara.

“Jika berupa  uang harus disetorkan ke kas negara yang ada di surat ketetapan itu, kalau berupa barang harus diserahkan ke KPK,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.