KPK Larang Bepergian ke Luar Negeri Awang Farouk Ishak dan Dayang Donna

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP)

Tiga tersangka yang dilarang bepergian yakni mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Farouk Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) dan ROC

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, tiga tersangka itu dilarang bepergian sejak surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa

BACA JUGA :

Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku hingga enam bulan kedepan

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa.

KPK sebelumnya telah melakukan pengeledahan di rumah Awang Farouk Ishak di Samarinda. Dayang Donna merupakan calon wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.