KPK Masih Dalami Dugaan Kasus TPPU yang Melibatkan Mantan Bupati Kukar

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN Inibalikpapan.com – KPK menyatakan, tengah tengah merampungkan berkas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari

“KPK pastikan penanganan perkara ini masih terus berjalan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali fikri dilansir dari suara.con jaringan inibalikpapan.com

“Tim masih terus bekerja melengkapi berkas penyidikannya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (6/9/2021).

Ali  membantah kasus tersebut, mangkrak. Karena hingga saat ini masih terus berjalan. “Tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak,” ucap Ali.

Ali menyebut bahwa KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu bukan karena keinginan pihak-pihak tertentu. Namun karena adanya kecukupan alat bukti.

“Kami terus bekerja  mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Dalam kasus yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, Rita disebut memberikan uang sebesar Rp5  miliar. Ali pun menuturkan, penyidik KPK masih  mengumpulkan bukti dan keterangan dalam sejumlah fakta sidang Robin .

“KPK pasti tak segan menetapkan pihak siapapun sebagai tersangka sebagai pengembangannya,” kata Ali

Ali memastikan lembaganya akan transparan kepada publik dalam memberikan perkembangan proses penyidikan tersebut. “Dan kami tentu selalu informasikan setiap perkembangan proses penyidikannya secara transparan,” katanya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya menduga jika kasus TPPU Bupati Rita mangkrat karena ada indikasi suap kepada penyidik di KPK. Menurutnya, ada dugaan pemberian uang Rp5 Miliar dari Bupati Rita kepada AKP Robin Pattuju untuk menghentikan kasus TPPU tersebut. Robin Pattuju merupakan bekas penyidik KPK yang kini terjerat suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

“Pemberian uang Rp 5 Miliar kepada Robin Pattuju diduga untuk penghentian kasus TPPU, sehingga semestinya dikenakan pasal menghalangi Penyidikan, Pasal 21 UU 31 TAHUN 1999,” kata Boyamin. 

Boyamin mengatakan, penyidikan kasus TPPU yang dilakukan Rita telah mangkrak hampir tiga tahun lamanya. Oleh karena itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mesti melakukan audit kinerja.

“Bahwa dengan terungkapnya uang suap Rp 5 M dari Rita Widyasari kepada Stefanus Robin Patujju terdapat dugaan korelasi mangkraknya perkara TPPU Rita Widyasari sehingga semestinya Dewan Pengawas KPK untuk melakukan audit kinerja Satgas Penyidik KPK apakah terdapat dugaan unsur pengaruh dari Stefanus Robin Patujju,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).

suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.