KPK Melihat Potensi Pajak Sarang Burung Walet di Kaltim Rp 300 Miliar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Salah satu pajak yang sampai saat ini belum terlalu dioptimalkan oleh Pemerintah daerah yakni pajak sarang burung walet. Padahal potensinya sangat besar, hal inilah yang juga menjadi sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Satgas supervisi pencegahan wilayah 4 KPK, Wahyudi mengatakan, saat ini belum optimalnya pemungutan pajak sarang buryng walet, padahal ada potensi luar biasa besar.

“Kemungkinan potensi pajak burung walet Rp 300 miliar di Kaltim saja,” ujar Wahyudi kepada awak media, kemarin.

Wahyudi menambahkan, pemerintah daerah sebenarnya bisa menggunakan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 jika di daerah belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur terkait pajak sarang burung walet.

“Sebenarnya hal itu mendorong Pemda untuk melakukan semacam kajian untuk melihat potensinya dari masing masing PAD itu, kalau provinsi ada pajak kendaraan bermotor,balik nama, pajak rokok. Kalau kabupaten kota ada pajak restoran, reklame, hiburan, sarang burung walet,” akunya.

Untuk itu Pemda bisa mengupayakan bagaimana agar potensinya bisa bertambah, selama ini Pemda lebih mengarah pada target dan realisasi pajaknya, tapi yang mestinya harus diseriusin yakni potensi dari pajak tersebut.

“Salah satunya penggunaan alat penghitungan pajak, tapi akan percuma jika pengawasan terhadap alat tersebut tidak maksimal, bisa saja yang diinput tidak sama dengan yang dilaporkan,” akunya.

Bahkan dikatakan Wahyudi, di Balikpapan informasinya tempat pengepulnya sarang walet ada disini, sama seperti di Berau, tapi belum dimaksimalkan.

“Informasinya di Balikpapan pajak sarang walet ini hanya sekitaran jutaan, sangat jauh dari potensi yang ada bisa mencapai miliaran kalau memang diseriusin,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.