KPK Minta Mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kooperatif

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK minta mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin agar kooperatif. Karena akan merugi jika tak memenuhi panggilan  KPK

KPK sebelumnya telah memanggil Sahbirin Noor dua kali. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dia mangkir dari pemanggilan dan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sahbirin Noor akan rugi jika tak memenuhi panggilan KPK. pKarena para tersangka lainnya akan memberikan keterangan di persidangan yang tidak bisa dibantah olehnya.

“Kalau dia datang ke sini dan dia punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan, paling enggak keterangannya kan,” kata Alex dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Kita berharap saksi itu kooperatif lah. Kita tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami,” tambah dia.

Jika Sahbirin merasa tidak pernah menerima sesuatu atau memerintahkan pihak lainnya untuk menerima sesuatu, Alex menyebut seharusnya ia bisa menyampaikannya kepada KPK.

BACA JUGA :

“Enggak ada gunanya menutup-nutupi karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti,” ujarnya.

Sebelumnya,  Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pihaknya berencana untuk menjadwalkan pemeriksaan Sahbirin Noor pada Jumat, 22 November 2024 mendatang.

“Sesuai informasi yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan akan dipanggil kembali sebagai saksi pada hari Jumat tanggal 22 November tahun 2024 ini dan ini adalah panggilan kedua bagi yang bersangkutan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

Dia mengimbau Sahbirin Noor untuk bersikap kooperatif. Sebab, Tessa menegaskan bahwa pihaknya bisa melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin tidak hadir.

“Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan,” kata Tessa.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.