KPK Panggil Yasonna Laoly Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (YL), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret mantan politikus PDIP Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan Yasonna dilakukan karena tim penyidik menemukan bukti kuat yang mengaitkannya dengan kasus tersebut.
Dasar Pemanggilan Yasonna Laoly
Tessa menyebutkan bahwa pemanggilan saksi oleh KPK selalu berdasarkan bukti yang relevan, seperti dokumen, keterangan saksi lain, atau petunjuk baru yang mendukung proses penyidikan.
“Kenapa baru sekarang? Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu ada dokumen terkait, ada keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” ungkap Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Dia menambahkan bahwa bukti yang menjadi dasar pemanggilan baru ditemukan oleh tim penyidik belakangan ini.
BACA JUGA :
Bantah Tudingan Pemanggilan Politis
Tessa menegaskan bahwa pemanggilan Yasonna tidak berkaitan dengan statusnya yang sudah tidak menjabat sebagai menteri.
“Jadi bukan karena oh sekarang sudah tidak lagi menjabat, enggak, enggak seperti itu. Hanya berpegangan kepada alat bukti dan petunjuk yang ada,” kata Tessa.
Masih Didalami: Dugaan Penghalangan Penyidikan
Tessa belum memastikan apakah pemeriksaan terhadap Yasonna akan berfokus pada dugaan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Saya tidak mengetahui detail terkait materi pertanyaannya seperti apa, karena penyidiknya juga tidak berbagi kepada saya,” jelasnya.
Pemanggilan ini menjadi salah satu langkah terbaru KPK dalam mengusut tuntas kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.
BACA JUGA