KPK Periksa Adik Maming Terkait Dugaan Adanya Afiliasi dengan Sejumlah Perusahaan Tambang
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK memeriksa adik mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming, Rois Sunandar sebagai saksi dalam kasus suap izin usaha tambang
Pemeriksaan itu terkait duagaan adanya afiliasi antara Maming dengan sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Mengenai dugaan adanya tautan dan afiliasi tersangka MM (Mardani H. Maming) dengan beberapa perusahaan pengelola pertambangan di Tanah Bumbu yang mendapatkan IUP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir darisuara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain Rois, penyidik turut mendalami saksi ibu rumah tangga Eka Risnawati ditelisik mengenai aktifitas keuangan sejumlah perusahaan yang terkait dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
“Didalami pengetahuannya antara lain mengenai aktifitas keuangan dari beberapa perusahaan pertambangan di tanah bumbu yang juga bertautan dan terkait dengan tersangka MM (Mardani H. Maming),” ucap Ali
Sedangkan saksi Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2011, Fadli Ibrahim juga dicecar penyidik KPK mengenai kewenangannya selama menjabat di Kementerian ESDM.
“Dikonfirmasi antara lain dengan kewenangan dan tupoksi saksi saat menjabat Kabag Hukum Ditjen Minerba Kementerian ESDM,” imbuhnya
Dalam kasus suap izin pertambangan itu,n kasus itu, diduga mantan Bendahara Umum PBNU menerima ratusan miliar ketika menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010 sampai 2018.
“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka MM (Mardani H. Maming),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Uang suap itu diterima politikus PDI Perjuangan itu didapat dari pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT. Prolindo Cipta Nusantara (PT.PCN) bermaksud untuk memperoleh IUP operasi dan produksi milik PT. Bangun Karya Pratama Lestari (PT.BKPL) seluas 370 hektar yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dari perhitungan KPK, Mardani menerima uang dalam bentuk transfer mencapai ratusan miliar. “Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp104,3 Miliar dalam kurun waktu 2014 sampai 2020,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata,
KPK telah kembali memperpanjang masa penahanan Mardani selama 40 hari kedepan, sejak 17 Agustus sampai 25 September 2022 di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.
BACA JUGA