KPK Periksa Bupati Nonaktif PPU AGM Terkait Dugaan Aliran Uang ke Sejumlah Pihak
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK mememeriksa bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus suap barang dan jasa serta izin lahan.
“Tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) dan tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), masing-masing diperiksa untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkaranya,” kata Ali dikonfirmasi, Kamis (7/4/2022).
Dari keterangan yang digali, penyidik KPK menelisik penerimaan uang AGM karena diduga turut mengalir kepada sejumlah pihak-pihak lain.
“Tim penyidik mengkonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga pendistribusian penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM namun juga untuk pihak-pihak lain,” katanya.
Dalam kasus ini, AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima tersangka lainnya, di sebuah mall di Jakarta.
KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta
Mereka yang ditangkap, Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga PPU Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
BACA JUGA