KPK Periksa Dayang Donna dan Seorang ASN

Dayang Donna Faroek / Diskominfo Kaltim

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memeriksa Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Kamis 3 Oktober 2024. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep Guntur mengatakan, pemeriksaan mantan Ketua Kadin Kaltim itu, terkait hubungannya dengan mantan Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak (AF)I.

Ketua Kadin Kaltim terseret kasus dugaan suap  pengurusan izin usaha pertambangan (IUP). Dalam kasus itu, KPK telah menggelah rumah Awang Farouk Ishak.

Seperti diketahui,  calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) itu merupakan putri dari Awang Farouk Ishak yang merupakan mantan Gubernur Kaltim.  

“Jadi kami tidak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya, tapi keluarga dari mantan Gubernur,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Selain memeriksa Dayang Donna Walfiaries Tania, dalam kesempatan itu KPK juga memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Zakariyansyah Iban.

BACA JUGA :

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri kepada tiga tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji pada pengurusan ijin usaha pertambangan (IUP)

Tiga tersangka yang dilarang bepergian yakni mantan Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Farouk Ishak (AFI), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT) dan ROC

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, tiga tersangka itu dilarang bepergian sejak surat keputusan yang terbit sejak 24 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC,” kata Tessa

Menurut Tessa, larangan ini dilakukan karena KPK membutuhkan keterangan para pihak yang dicegah untuk kepentingan penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku hingga enam bulan kedepan

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa.

KPK sebelumnya telah melakukan pengeledahan di rumah Awang Farouk Ishak di Samarinda. Dayang Donna merupakan calon wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.