KPK Periksa Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji untuk Lengkapi Berkas Bupati Nonaktif PPU AGM

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK memanggil Direktur Kaltim Naga 99 Setho Bimadji dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Setho Bimadji akan diperiksa dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU, Jumat (08/04/2022).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Setho akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AGM

“Kami periksa Setho Bimadji dalam kapasitas saksi untuk tersangka AGM,” ujarnya hari ini.

Sebelumnya KPK juga memeriksa AGM dan mantan mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, untuk mengusut dugaan aliran uang suap bukan hanya ke AGM tetapi juga ke sejumlah pihak.

“Tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) dan tersangka NAB (Nur Afifah Balqis), masing-masing diperiksa untuk saling menjadi saksi dalam berkas perkaranya,” kata Ali Fikri, Kamis (7/4/2022).

Dari keterangan yang digali, penyidik KPK menelisik penerimaan uang AGM karena diduga turut mengalir kepada sejumlah pihak-pihak lain.

“Tim penyidik mengkonfirmasi pada kedua saksi tersebut, antara lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang hingga pendistribusian penggunaan uang dimaksud yang tidak hanya untuk kepentingan tersangka AGM namun juga untuk pihak-pihak lain,” katanya.

Dalam kasus ini, AGM ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama lima tersangka lainnya, di sebuah mall di Jakarta.

KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.