KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Suap Rektor Nonaktif Unila Karomani
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Sejumlah saksi yakni diperiksa yakni Zam Zanariah berprofesi dokter dan wiraswasta Hanafiah Hamidi. Pemeriksaan itui untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Senin (24/10/2022), seperti dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya,” ujarnya
Selain Hanafiah dan Zam, penyidik KPK juga turut memeriksa Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat, Anis Fuad dan MUhammad Komarudin selaku Humas Penerimaan Mahasiswa Baru UNILA 2022.
“Saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila,” imbuhnya
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.
Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
BACA JUGA