KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pelaksana Tugas (Pkt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, Penyidik KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra selama 30 hari ke depan.
“Tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka AP (Andi Putra) untuk waktu 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Pekanbaru,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Andi sebelumnya terjerat dalam kasus suap izin usaha kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi. Andi kembali mendekam di rumah tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih C-1 sejak 17 Desember 2021 sampai 16 Januari 2022.
Menurutnya, diperpanjangnya penahanan Andi, karena tim penyidik masih membutuhkan pemanggilan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Tim Penyidik masih terus bekerja dengan melakukan pengumpulan bukti dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui terkait dengan perkara ini,” imbuhnya pada Sabtu (18/12/2021)
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso telah ditetapkan tersangka dalam korupsi perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Kata Lili, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan,” ucap Lili.
Kemudian, Sudarso dan Andi Putra melakukan pertemuan. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU.
“Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi Putra) dengan SDR (Sudarso) terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut,” ungkapnya.
Uang yang diterima Andi Putra dari Sudarso kata Lili, diserahkan secara bertahap. Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
“Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta,” ujarnya
Suara.com
BACA JUGA