KPK Resmi Tahan Rafael Alun Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK remis menahan Rafael Alun Trisambodo mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta, Senin (03/04/2023
“Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Ayah dari Mario Dandy pelaku kekerasan terhadap David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor itu ditahan di rutan KPK Merah Putih selama 20 hari kedepan atau hingga 22 April 2023
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK setelah menemukan alat bukti yangcukup. “Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup,” kata Ali.
Rafael menjadi sorotan, setelah kasus kekerasan yang dilakukan putranya. Dimana dalam laporan harta kekayaannya, miliki kekayaan mencapai Rp 56 miliar.
Ditelisik lebih jauh ternyata ada kejanggalan soal harta kekayaannya.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya.
Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank Rafael dan keluarganya. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.
BACA JUGA