KPK Respons Presiden Prabowo soal RUU Perampasan Aset: Keluarga Koruptor Bisa Terseret jika Menikmati Hasil Korupsi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya melihat konteks saat membahas keluarga koruptor dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mempertimbangkan nasib keluarga koruptor dalam proses hukum.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa apabila anggota keluarga terbukti mengetahui dan menikmati hasil korupsi, maka bisa dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, maka ada mekanisme dalam UU TPPU,” ujar Tessa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
KPK Dukung Pemiskinan Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KPK menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari strategi memiskinkan koruptor.
“Secara umum, KPK mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memiskinkan koruptor,” tegas Tessa.
BACA JUGA :
Prabowo: Harus Ada Keadilan bagi Anak dan Istri Koruptor
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya terkait RUU Perampasan Aset dalam wawancara dengan jurnalis di Hambalang, Bogor. Ia menyatakan pentingnya membedakan pelaku dan keluarga yang tidak terlibat dalam kejahatan.
“Kita harus adil kepada anak dan istrinya. Kalau ada aset yang memang milik mereka sebelum si pelaku menjabat, itu harus jadi pertimbangan,” kata Prabowo.
Presiden juga menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara dan mendorong para koruptor untuk mengakui perbuatannya.
“Saya mau negosiasi: kembalikan yang kau curi. Tapi memang susah karena banyak yang tidak mau mengaku,” ujar Prabowo.
Prabowo Soroti Vonis Ringan dan Praktik Suap di Penjara
Prabowo mengkritik vonis ringan terhadap koruptor dan praktik suap yang memungkinkan narapidana keluar masuk penjara.
“Kadang hukuman cuma enam tahun, dijalani tiga tahun, lalu keluar. Bahkan bisa suap supaya bisa keluar tiap lima hari,” ungkap Prabowo.
Ia menekankan perlunya banding atas vonis ringan dan menyebut bahwa rasa keadilan publik harus menjadi pertimbangan utama.
“Kalau hakim kasih vonis yang menyakiti rasa keadilan rakyat, kita harus naik banding. Ini serius. Rakyat geram, dan saya yakin kalian semua juga geram,” tambahnya.
BACA JUGA