KPK Sita Sejumlah Barang Bukti dari Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.

Pemeriksaan tersebu terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gofur Mas’ud (AGM) yang kini berstatus tersangka,

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kesempatan itu  pihaknya, menyita sejumlah barang bukti dari Karim Abidin.

“Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai bukti yang diduga terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Karim juga diminta menjelaskan oleh penyidik KPK terkait proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka. Hingga adanya dugaan aliran uang kepada Bupati AGM.

“Dikonfirmasi antara lain mengenai proses administrasi keuangan Perumda Benuo Taka dan dugaan aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM kata dia, 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan keenam tersangka termasuk Bupati AGM yang ditangkap di sebuah Mal di kawasan Jakarta.

Pihak-pihak yang juga berstatus tersangka itu adalah Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman.

Kemudian Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Nur sebesar Rp 447 juta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di PPU.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.