KPK Sita Dokumen Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru dalam Kasus Rektor Nonaktif Unila Karomani
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK melakukan pengeledahan dan menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani yang telah ditetapkan tersangka
Dokumen yang disita terkait penerimaan mahasiswa baru hingga alat elektronik. Pengeladahan uang dilakukan penyidik KPK itu, dilakukan di tiga gedung fakultas Universitas Lampung
Dilasnir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com Lokasi penggeledahan yang disasar tim Satgas merupakan tiga gedung fakultas Unila yakni, Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian.
“Menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (15/9/2022).
Kata Ali, dari barang bukti yang disita akan dilakukan analisa dan dikonfirmasi kepada sejumlah saksi yang dipanggil nantinya. “Segera disita sebagai barang bukti dalam perkara ini,” imbuhnya.
Tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Ia kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi akan dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
BACA JUGA