KPK Sita Rp7 Miliar, Uang Dikumpulkan Gubernur Bengkulu Dari Kepala Dinas
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menyita uang senilai Rp7 miliar dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) yang telah ditetapkan tersangka.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata di Gedung Putih dalam konfrensi pers pada Minggu 24 Nvember 2024 malam.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Uang tersebut diperoleh dari Kepala Dinas dan Kepala Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Uang tersebut akan digunakan RM untuk baya sebagai calon Gubernur Bengkulu.
Para pejabat atau, Kepala Dinas dan kepala Biro tersebut, dikumpulkan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Diantaranya yang menyerahkan yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) yang menyetor sebesar Rp200 juta
“Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM EV, dengan maksud agar SF tidak dinonjobkan sebagai kepala dinas,” kata Alex.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, yakni Tejo Suroso (TS) menyerahkan uang Rp500 juta hasil dari memotong anggaran yang ada di dinas tersebut.
“Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” ujar Alex
BACA JUGA :
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu, Saidirman alias SD. Total uang yang disetorkan SD kepada RM sebesar Rp2,9 miliar.
Uang tersebut didapat dari hasil memotong dari honor guru tidak tetap, yang masing-masing orang terkena pangkas senilai Rp1 juta.
“SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) seprovinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” ujarnya
Selanjutnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera alias FEP juga ikut melakukan galang dana terhadap RM.
“Pada Oktober 2024, Sdr. FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1,4 miliar,” ujarnya
Dalam perkara ini, penyidik menyita catatan keluar masuk uang hasil penggalangan dana kampanye untuk terasangka RM, dan uang senilai Rp7 miliar, dalam pecahan mata uang rupiah, dan mata uang asing berupa Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA