Top Header Ad

KPK Sita Sejumlah Dokumen Hasil Pengeledahan di Univeristas Lampung

Gedung KPK
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sejumlah dokumen dan data elektronik terkait penerimaan mahasiswa baru  di Universitas Lampung, hasil penggeledahan di tiga lokasi, di sita KPK.

Penggeledahan telah dilakukan KPK pada Selasa (23/8/2022). Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; dan Kantor Fakultas FKIP.

“Diperoleh BB (barang bukti) antara lain Dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/8/2022).

Ali Fikri mengatakan, dokumen dan data elktronik yang disita akan dilakukananalisasi oleh penyidik dan selanjutnya akan dikonfirmasi ke saksi dan para tersangka.

“Segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud,” imbuhnya, dil;ansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sebelumnya KPK juga telah menyita dokumen hingga alat elektornik dari ruang kerja Rektor Unila Karomani yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.

 Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mengatakan, dalam kasus tersebut, Karomani diduga mematok uang masuk bagi mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang nominal mencapai ratusan juta.

“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ujarnya

KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022. KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.