KPK Sita Uang dan Aset Senilai Rp 89,9 Miliar Terkait Kasus Suap Eks Menteri KKP
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK telah menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020 mencapai nilai total Rp 89,9 miliar.
Terbaru KPN menyita uang senilai Rp 52,3 miliar. Uang tersebut merupakan jaminan para pihak eksportir yang diduga bertujuan agar pihak eksportir mendapatkan jatah izin ekspor benih lobster dari Kemterian KKP.
“Kemarin uang tunai Rp 52,3 miliar. Sebelumnya dari berbagai aset baik itu barang mewah, perhiasan, mobil, uang tanah dan bangunan senilai Rp 37,6 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam kasus yang menyeret eks politisi Gerindra dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga telah menyita aset berupa mobil, rumah, tanah, hingga perhiasan mewah lainnya.
KPK juga menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster membeli beberapa unit mobil, menyewa apartemen, membeli minuman beralkohol jenis wine. Termasuk juga membeli tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat. Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
sumber : suara.com
BACA JUGA