Top Header Ad

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Negara Rugi USD 15 Juta

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) periode 2017–2021. Negara dilaporkan merugi hingga USD 15 juta akibat praktik korupsi ini.

Dua tersangka yang ditahan yakni Iswan Ibrahin, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, serta Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN tahun 2016–2019.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 April hingga 30 April 2025.

“Penahanan dilakukan terhadap tersangka ISW dan DP di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur,” ujar Asep dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Kronologi Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE

Berdasarkan penyelidikan, dugaan korupsi berawal pada 7 November 2017 saat Direktur PT IAE, Sofyan, mengirimkan tagihan senilai USD 15 juta kepada PT PGN sebagai uang muka atas transaksi gas. Dua hari kemudian, PT PGN membayar penuh jumlah tersebut.

BACA JUGA :

Namun, dana tersebut ternyata tidak digunakan sesuai perjanjian. PT IAE justru memakainya untuk melunasi hutang kepada pihak lain, yakni:

  • PT Pertagas Niaga sebesar USD 8 juta
  • PT Bank BNI sebesar USD 2 juta
  • PT Isar Aryaguna sebesar USD 5 juta

Penggunaan dana ini tidak ada kaitan langsung dengan aktivitas jual beli gas bersama PT PGN.

Bukti dan Saksi

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 75 orang saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina Elia Massa Manik (2017–2018), Dwi Soetjipto (2014–2017), serta mantan Menteri BUMN Rini Soemarno (2014–2019).

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, bukti elektronik, dan uang tunai sebesar USD 1 juta. Pemeriksaan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah dilakukan, termasuk penggeledahan di 8 lokasi strategis, seperti:

  • Kantor pusat PT IAE dan PT Isargas di Jakarta
  • Kantor pusat PT PGN di Jakarta
  • Rumah pribadi para tersangka di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Bekasi
  • Kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur

BPK Nyatakan Kerugian Negara USD 15 Juta

Hasil audit investigatif BPK yang tertuang dalam Laporan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024 menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar USD 15 juta dalam transaksi tersebut.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses