KPK Tak akan Beri Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri, Pengawal Juga Ditarik

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Suara.com/inibalikpapan)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menyatakan, tak akan memberikan bantuan hukum terhadap Ketua nonaktif Firli Bahuri pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, mantan kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu ditetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,”  kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,”

Termasuk juga tidak lagi memfasilitasi pengawalan terkait dengan pelaksaan  tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK. Sementara dalam ini, Firli sudah berstatus nonkatif sebagai pimpinan.

“Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak diberikan),” ujarnya

“Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK,”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.