KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Tanah Bumbu Ditunda

Sidang Gugatan Praperadilan Mardani H Maming, (Suara.com/Arga)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hakim tunggal Hendra Utama Sutardo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming.

Sidang harusnya di gelar Selasa (12/7/2022) hari ini, namun ditunda. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak tergugat berhalangan hadir alias absen.

“Maka untuk memanggil termohon (KPK) maka sidang dilanjutkan Selasa tanggal 19 Juli 2022,” kata Haim Hendra di ruang siding, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU itu Bambang Widjojanto awalnya meminta dilanjutkan pada Jumat 15 Juli 2022 namun ditolak hakim dan menjadwalkan pekan depan.

Kuasa hukum Maming, Bambang Widjojanto berharap agar nantinya KPK tidak mangkir lagi dalam persidangan. “Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai),” ujar Bambang.

Sebelumnya, Mardani H Maming resmi menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011, Senin (27/6/2022).

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Setelah didaftarkan, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Selasa (12/7/2022).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.