Top Header Ad

KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Suap Rektor Unila Nonaktif Karomani

Konferensi pers KPK kasus tangkap tangan Rektor Unila Prof Karomani dkk, Minggu (21/8/2022) (Youtube KPK/suaraI)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK menduga ada ketrelibatan pihak lain dalam kasus suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani menjadi tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kini tengah menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu. Karenanya KPK berharap Karomani terbuka.

“Bila tersangka KRM (Karomani) akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik,” kata Ali dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

Ali memastikan bila tersangka Karomani menyampaikan keterangan yang jujur, ketika masuk ke tahap persidangan majelis hakim tentunya mempunyai penilaian tersendiri.

“Dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan,” ujar Ali dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Kata dia, KPK memiliki komitmen akan menuntaskan perkara suap terkait masuknya mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila, karena telah mencoreng dunia pendidikan ,

“Komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi,”ujarnya

Dalam kasus itu, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

KPK  juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, selain i Rektor Unila Karomani (KRM) yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.