KPK Telusuri Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Probolinggo

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK menelusuir harta kekayaan Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) tersangka kasus dugaan suap hingga pencucian uang.

Aset yang ditelusuri termasuk yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK menelusur harta kekayaan Puput dengan meminta keterangan saksi Camat Kraksaan Ponirin dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah  Kabupaten Probolinggo.

“Tim Penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan tersangka HA (yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Dalam kasus itu, KPK juga menangkap tersangka lain dalam operasi tangkap tangan tersebut, yakni Doddy Kurniawan ASN Camat Camat Krejengan; Muhamad Ridwan ASN Camat Paiton; dan Sumarto, ASN Pejabat Kades Karangren.

Sedangkan 17 tersangka lainnya yakni PNS Kabupaten Probolinggo baru dilakukan penahanan. Mereka yakni, Ali Wafa (AW); Mawardi (MW) Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohamad Bambang (MB);

Lalu Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Akhmad Saifullah (AS); Jaelani (JL); Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nurul Huda (NUH); Hasan (HS); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD).

Mereka menyuap Bupati Puput untuk mengisi jabatan kepala desa, dengan menyetor masing-masing uang Rp 20 juta. Sekaligus upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.