KPK Telusuri IUP “Tidur” di Bank, Wakil Ketua KPK Nawawi : Ini Menarik

KPK bersama DJP Kaltim, ESDM, Bea cukai dan Ombudsman di kantor pajak DJP Kaltimra, Balikpapan (12/3/2020)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — KPK akan menelusuri IUP-IUP pertambangan yang banyak mengendap bahkan digadaikan di bank untuk mendapatkan kredit/permodalan tanpa melakukan kegiatan tambang.

KPK  berdasarkan laporan dari ESDM dan dinas pertambangan, disinyalir IUP ditaruh dibank untuk mendapatkan uang.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango  mengatakan KPK akan menelusuri ini dan memberikan rekomendasi agar diperketat lagi dalam pemberian izin pertambangan.

“Jangan-jangan IUP tidak dipakai kerjaan tambangnya tapi taruh di bank. KPK akan merekomendasikan syarat-syarat untuk pengetatan izin tambang bisa dikeluarkan tidak mudah atau jadi  gampang. Kita akan telusuri dari ESDM mengenai kebenaran adanya IUP tambang tidur dan lebih banyak suratnya ada  di bank. Ini menarik,” tandas usai KPK menggelar rapat kordinasi atas kondisi terkini bidang pertambangan dengan dihadiri Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra, ESDM, Ombudsman Kaltim, Beacukai, KSOP, Dinas Pertambangan Kaltim yang dilaksanakan di kantor DJP Kaltimra jalan Ruhui Rahayu, Kamis (12/3/2020).

Nawawi juga mengingatkan kepada perbankan. “Begitupula bagi bank-bank melakukan praktek untuk sekedar menyimpan surat izin untuk mengeluarkan uang kepada pemilik izin. Ini dikhawatirkan bisa terjadi kredit macet,” ujarnya.

Data dari staf dinas pertambangan Kaltim Azwar menyebutkan di Kaltim ada 386 rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) namun  hanya 136 yang mengurus atau meninguti RKAB.

“Ada yang aktif dan ada tidak aktif. Ada yang aktif tapi masih memenuhi persyaratan belum lengkap,” ujarnya kepada media.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.