KPK Terbitkan Surat Penangkapan dan Pencekalan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menghilang?
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya. KPK pun kini tengah melakukan pencarian
Hal itu disampaikan Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 5 November 2024.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurutnya, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri.
“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Nia.
BACA JUGA :
“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,”
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sahbirin Noor dan enam lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025.
Enam orang lainnya yang ditetapkan tersangka yakni Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD)
Kemudian Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
BACA JUGA